dc.description.abstract |
Transformasi Hak Asasi Manusia di Era Digital dalam Konteks Hukum Tata
Negara bertujuan untuk menganalisis pengaruh teknologi digital terhadap konsep
dan perlindungan hak privasi individu, kebutuhan regulasi yang adaptif, serta
keseimbangan antara keamanan nasional dan hak privasi. Penelitian ini menyoroti
tantangan hukum tata negara dalam menjawab perubahan era digital yang
berdampak pada perlindungan hak asasi manusia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui analisis dokumen hukum, literatur
akademis hukum tata negara dan aktivis hak asasi manusia. Teknik pengumpulan
data mencakup studi kepustakaan offline maupun online, sedangkan analisis data
dilakukan secara mendalam untuk memahami transformasi hak asasi manusia
dalam konteks digital.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi teknologi digital
memberikan dampak signifikan terhadap hak privasi individu, terutama dengan
munculnya risiko seperti pengumpulan data tanpa izin dan penyalahgunaan data.
Regulasi yang adaptif diperlukan untuk menjawab tantangan teknologi modern,
seperti IoT dan AI, dengan menekankan transparansi, persetujuan eksplisit, serta
pengawasan yang kuat. Selain itu, keseimbangan antara keamanan nasional dan hak
privasi individu harus dicapai melalui regulasi yang transparan, akuntabel, dan
berbasis prinsip hak asasi manusia. Upaya global, edukasi publik, serta penegakan
hukum yang efektif menjadi langkah penting dalam melindungi hak privasi di era
digital. |
en_US |