Abstract:
Penerapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi adalah
salah satu mekanisme pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah negeri yang
berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis. Setiap sekolah
menetapkan zona-zona tertentu dan menerima siswa berdasarkan lokasi tempat
tinggal mereka. Tujuan dari jalur zonasi adalah untuk memberikan kesempatan
yang adil kepada semua warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang
berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi. Namun
masih banyak permasalahan lainnya yang dihadapi oleh siswa dan orang tua mereka
dalam penerapan PPDB pada pendaftaran penerimaan siswa baru dengan sistem
zonasi ini.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu
dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
mekanisme dan penerapan pada pelaksanaan PPDB di Indonesia. Penelitian ini juga
menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan prosedur dan persyaratan pada pelaksanaan PPDB tersebut.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa tidak
semua pihak, terutama orang tua siswa menyukai dan menyetujui penerapan sistem
PPDB ini diberlakukan disebabkan adanya berbagai kendala yang dihadapi mereka
pada penggunaan aplikasi PPDB yang dilakukan secara online, karena tidak semua
orang memahami penggunaan aplikasi tersebut, terlebih tidak semua orang
memiliki perangkat elektronik yang terhubung dengan internet ini. Belum lagi
terhadap prosedur dan syarat ketentuan PPDB yang berlaku, seperti zonasi dan
lainnya, sehingga banyak dari orang tua siswa melakukan upaya pemalsuan Data
Pribadi siswa Kartu Keluarga hanya untuk bisa mendaftar di sekolah favorit
mereka.