dc.description.abstract |
Dampak ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) terhadap Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dalam perspektif hukum
dapat dilihat dari beberapa aspek. Di satu sisi, ACFTA membuka peluang pasar
yang lebih luas bagi produk UMKM Indonesia ke negara-negara ASEAN dan
Tiongkok melalui pengurangan tarif bea masuk dan hambatan perdagangan
lainnya. Hal ini berpotensi meningkatkan daya saing dan memperluas akses
UMKM Indonesia terhadap pasar global. Namun, di sisi lain, implementasi
ACFTA juga menghadirkan tantangan, terutama dalam hal perlindungan hukum
terhadap UMKM. Banyak UMKM Indonesia yang masih terbatas dalam hal
kapasitas produksi, teknologi, dan pemahaman hukum internasional. Keberadaan
peraturan yang mengatur perdagangan bebas ini bisa menyebabkan produk lokal
sulit bersaing dengan barang-barang impor yang lebih murah dan lebih
berkualitas.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengaturan
hukum kebijakan ACFTA di Indonesia dan untuk mendeskripsikan dampak
ACFTA terhadap UMKM di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan
dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif (metode
penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian
hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka
atau data sekunder belaka.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah perjanjian ACFTA yang disahkan
dengan Keppres ternyata memiliki dampak yang luas, industri lokal khususnya
UMKM ada yang mengalami penurunan omset. Kondisi ini memicu
bermunculannya peraturan perundang-undangan yang tujuan memproteksi pelaku
UMKM. Dampak negatif adanya ACFTA adalah serbuan produk asing terutama
dari China dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor UMKM yang diserbu.
Kemudian karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan
lemah. Segalanya bergantung pada asing. Bahkan produk seperti jarum saja harus
diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor, sedangkan sektor
sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai asing. |
en_US |