Abstract:
Perjudian online di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, telah menjadi
bentuk kejahatan transnasional yang menuntut kerja sama lintas negara dalam
penanganannya. Meskipun upaya seperti perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal
Assistance (MLA) telah diinisiasi, tantangan implementasi masih muncul, terutama
dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan pekerja ilegal di sektor judi
online. Kasus tenaga kerja Indonesia (WNI) di Thailand menyoroti pentingnya
perlindungan tenaga kerja, penegakan hukum, dan peningkatan koordinasi
antarnegara untuk memerangi kejahatan lintas batas secara efektif.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil Penelitian ini menyoroti maraknya perjudian online sebagai kejahatan
transnasional yang memerlukan kerja sama antarnegara, khususnya di kawasan
Asia Tenggara. Studi ini menyoroti pentingnya perjanjian ekstradisi, seperti yang
diusulkan antara Indonesia dan Thailand, untuk menangani kasus pekerja ilegal
WNI yang terlibat dalam judi online. Selain itu, penelitian ini menyoroti
kompleksitas hukum yang dihadapi para korban perdagangan manusia yang
terjebak dalam jaringan perjudian online. Dengan adanya kerja sama bilateral dan
regional, diharapkan upaya penegakan hukum dapat lebih efektif serta memberikan
perlindungan maksimal bagi korban kejahatan transnasional ini.