Research Repository

PENERAPAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author Manurung, Ridho Alfalah
dc.date.accessioned 2025-07-01T04:18:39Z
dc.date.available 2025-07-01T04:18:39Z
dc.date.issued 2025-02-20
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28078
dc.description.abstract Penerapan pendaftaran hak tanggungan secara terintegrasi elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan permasalahan yang sering terjadi dalam proses pembebanan hak tanggungan secara konvensional. Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Medan, faktor penghambat dalam penerapan pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan, serta upaya mengatasi hambatan dalam penerapan pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan perundang undangan. Sumber data terdiri dari data primer melalui wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan kepustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan penerapan sistem pendaftaran hak tanggungan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan. Sistem pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan merupakan implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan pelayanan publik di bidang pertanahan. Proses pendaftaran dilakukan secara daring oleh pengguna terdaftar, dengan mengajukan permohonan, membuat surat pernyataan, dan melakukan pembayaran melalui bank. Penerbitan sertifikat hak tanggungan elektronik dilakukan dalam 7 hari kerja setelah permohonan terkonfirmasi. Sistem ini memberikan banyak manfaat bagi PPAT, kreditor, dan Badan Pertanahan, seperti efisiensi waktu, kemudahan akses, dan kepastian proses. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat, seperti kesiapan Badan Pertanahan, pembenahan data, kesiapan SDM, masalah teknis, dan persyaratan yang dianggap memberatkan. Badan Pertanahan Kota Medan telah melakukan upaya mengatasi kendala melalui peningkatan kualitas data, komitmen pengguna, serta sosialisasi dan komunikasi yang intensif, untuk mengoptimalkan penerapan hak tanggungan elektronik. , en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pendaftaran Hak Tanggungan en_US
dc.subject Terintegrasi en_US
dc.title PENERAPAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account