dc.description.abstract |
Penerapan pendaftaran hak tanggungan secara terintegrasi elektronik di
Kantor Pertanahan Kota Medan merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan
permasalahan yang sering terjadi dalam proses pembebanan hak tanggungan
secara konvensional. Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pendaftaran hak
tanggungan terintegrasi secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Medan,
faktor penghambat dalam penerapan pendaftaran hak tanggungan terintegrasi
secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan, serta upaya mengatasi
hambatan dalam penerapan pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara
elektronik di Kantor Pertanahan Kota Medan.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan perundang
undangan. Sumber data terdiri dari data primer melalui wawancara serta data
sekunder berupa bahan hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi
lapangan dan kepustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan
penerapan sistem pendaftaran hak tanggungan elektronik di Kantor Pertanahan
Kota Medan.
Sistem pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di
Kantor Pertanahan Kota Medan merupakan implementasi Peraturan Menteri
ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi,
transparansi, dan kemudahan pelayanan publik di bidang pertanahan. Proses
pendaftaran dilakukan secara daring oleh pengguna terdaftar, dengan mengajukan
permohonan, membuat surat pernyataan, dan melakukan pembayaran melalui
bank. Penerbitan sertifikat hak tanggungan elektronik dilakukan dalam 7 hari
kerja setelah permohonan terkonfirmasi. Sistem ini memberikan banyak manfaat
bagi PPAT, kreditor, dan Badan Pertanahan, seperti efisiensi waktu, kemudahan
akses, dan kepastian proses. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat, seperti
kesiapan Badan Pertanahan, pembenahan data, kesiapan SDM, masalah teknis,
dan persyaratan yang dianggap memberatkan. Badan Pertanahan Kota Medan
telah melakukan upaya mengatasi kendala melalui peningkatan kualitas data,
komitmen pengguna, serta sosialisasi dan komunikasi yang intensif, untuk
mengoptimalkan penerapan hak tanggungan elektronik.
, |
en_US |