dc.description.abstract |
Manusia yang lahir ke dunia sudah memiliki hak dasar yang harus dihormati
oleh manusia lain, hak-hak tersebut bertujuan untuk melindungi hak, kehormatan,
serta martabat manusia adapun beberapa dari hak-hak tersebut antara lain adalah
hak untuk merasa aman, hak untuk memperoleh keadilan, hak untuk
mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak untuk mendapatkan pendidikan
dan lainnya. Indonesia merupakan negara hukum yang telah menjamin dan
mengatur upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pendidikan dasar bagi
warga negara Indonesia yang berumur 7 tahun s/d 15 tahun, termasuk ke dalamnya
ialah narapidana anak.
Narapidana anak adalah pelaku tindak pidana yang belum genap berusia 18
tahun, sehingga sistem peradilan serta regulasi hukumnya berbeda dengan
narapidana biasa, mengingat subjek hukumnya berbeda. Pendidikan merupakan
usaha manusia untuk membina kepribadian sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat
atau sebagai upaya membantu peserta didik untuk mengembangkan dan
meningkatkan pengetahuan, kecakapan, nilai, sikap dan pola tingkah laku yang
berguna bagi hidup. Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu badan hukum yang
menjadi wadah/menampung kegiatan pembinaan bagi narapidana, baik pembinaan
secara fisik maupun pembinaan secara rohaniah agar dapat hidup normal kembali
di tengah masyarakat.
Pelaksanaan pendidikan narapidana anak di Lembaga Khusus Anak Kelas I
Medan dilaksanakan dengan bentuk penerapan kurikulum nasional yang
disesuaikan dengan kebutuhan anak binaan mencakup pendidikan formal dan non
formal, yang melibatkan pihak dan instansi lainnya. Kondisi kesehatan mental serta
kurangnya sarana prasarana merupakan salah dua kendala dalam pelaksanaan
tersebut, untuk itu Lembaga Khusus Anak melaksanakan bimbingan konseling
terhadap anak dan mengadakan ruang kelas semi permanen. |
en_US |