Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis Implikasi Hukum Dari
Pembatalan Hibah Dalam Konteks Perselisihan Keluarga, Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder, Adapun teknik analisis data yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif, Hasil dari peneltian in I adalah peraturan dari pembatalan hibah
dalam mendorong implementasi kebijakan hukum yang efektif terkait pembatalan hibah
yakni hanya dapat dimintakan oleh penghibah dengan jalan menuntut pembatalan hibah yang
diajukan ke Pengadilan Negeri, supaya hibah yang telah diberikan itu dibatalkan dan
526 | P a g e
https://dinastirev.org/JIHHP,
Vol. 5, No. 1, November 2024
dikembalikan padanya. Dalam penyelesaian suatu kasus pembatalan hibah di Pengadilan
Negeri, hukum pewarisan yang digunakan pada dasarnya adalah hukum waris adat dimana
Pengadilan Negeri itu bertempat. Mengenai proses penyelesaian pembatalan akta hibah
melalui pengadilan ini tidaklah mudah dilakukan karena dalam proses persidangan itu
memerlukan adanya suatu pembuktian. Penentuan beban pembuktian merupakan masalah
yang tidak mudah karena tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara tegas tentang
pembagian beban pembuktian. rekomendasi penyelesaian hukum yang dapat diajukan untuk
memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam hal pembatalan pada konteks perselisihan
keluarga adalahb dengan Prosedur Mediasi di Pengadilan. Majelis hakim menganalisis dan
mengaplikasikan ketentuan hukum yang relevan dengan kasus yang sedang diajukan,
termasuk peraturan undang-undang, konstitusi, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Pertimbangan hakim juga mencakup aspek keadilan, di mana hakim memastikan bahwa
keputusan yang diambil akan menghormati hak-hak dan kepentingan semua pihak yang
terlibat dalam persidangan