Abstract:
Eksistensi partai politik merupakan salah satu ciri utama negara demokrasi
modern, dan partai politik menjadi salah satu pilar demokrasi modern atau
demokrasi perwakilan. Partai politik diperlukan untuk membangun jembatan antara
pemerintah dengan rakyat dan berperan dalam menyusun beragam keinginan
masyarakat yang akan menjadi kehendak rakyat dan menggunakannya sebagai
bahan pengambilan suatu keputusan yang tepat dan terstruktur. Namun pada
kenyataan dilapangan yang terjadi, masih terdapat partai politik yang tidak berjalan
sesuai dengan peran, fungsi, dan tugasnya. Mahkamah Konstitusi berwenang
memutus pembubaraan partai politik yang ditertulis di dalam Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam
proses dan mekanisme pengajuan pembubaran partai politik tersebut terdapat
permasalahan yaitu dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pemerintah adalah satu-satunya pihak
yang dapat mengajukan pembubaran partai politik, hal ini menyebabkan
pembatasan hak terhadap rakyat dalam pengajuan pembubaran partai politik di
mahkamah Konstitusi.
Tujuan penelitian ini adalah sebagai Ius Constituendum terhadap perluasan
hak rakyat dalam mekanisme pengajuan pembubaran partai politik di Mahkamah
Konstitusi, Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan penelitian kepustakaan dan perundang-undangan melalui data sekunder
dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Bedasarkan hasil penelitian bahwa Pemberian hak untuk rakyat dalam
pelaksanaan pengajuan pembubaran partai politik merupakan termasuk dalam
rangka penerjemahan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum.
Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat pemberian kedudukan hukum tersebut
sangat penting karena pada dasarnya partai politik itu berdiri atas kebutuhan rakyat.
Jika tujuan dan kegiatan partai politik itu sudah bertentangan dan tak sesuai lagi
dengan kehendak rakyat bahkan melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka rakyat harus bertindak dan diberikan hak dalam mekanisme
pengajuan pembubaran partai politik. Demikian Pasal 68 ayat (1) UU MK yang
mengatur pemohon hanya pemerintah, jelas bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.