dc.description.abstract |
Seiring dengan perkembangan zaman, Dompet digital atau yang sering kita
sebut dengan E-wallet. telah menjadi bagian penting dari kehidupan digital kita,
namun dengan keberadaannya juga muncul risiko kejahatan siber seperti phising ,
Phishing adalah upaya memperoleh informasi mengenai data seseorang dengan
menggunakan teknik menipu. Data yang menjadi sasaran penipuan adalah data
pribadi (nama, umur, alamat), data rekening (username dan password) dan data
keuangan (kartu kredit, informasi rekening). Istilah resmi untuk penipuan adalah
phishing, yang berasal dari kata bahasa Inggris "fishing". Phishing berupaya
mengelabui orang agar secara sukarela memberikan informasi pribadi tanpa
menyadarinya, informasi yang dibagikan akan digunakan untuk tujuan kriminal..
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis Normatif., sifat
penelitian ini yang digunakan adalah deskriptif,sumber data penelitian ini terdiri
dari data kewahyuan dan data sekunder, Alat pengumpul data yang dipergunakan
dalam penelitian berupa studi kepustakaan yang di lakukan secara online ataupun
offline, analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif,Sehingga
menghasilkan.
Hubungan hukum para pihak dalam penggunaan E wallet Dana
dilaksanakan dengan mengacu kepada asas-asas perlindungan konsumen yang
telah diatur dalam Pasal 2 UUPK.Pengaturan mengenai Phising diatur dalam
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dalam konteks perlindungan hukum, pemerintah telah mengambil langkah
preventif dengan menerbitkan undang-undang yang mengatur transaksi elektronik,
bertujuan untuk mencegah tindak penipuan yang merugikan pengguna.Pada POJK
No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sector jasa keuangan Pasal
29 menejlaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab
atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/ atau kelalaian,
pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/ atau pihak ketiga. Hal ini
menegaskan bahwa penyelenggara dompet elektronik harus bertanggung jawab
dan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami oleh
pengguna layanan jika kerugian tersebut terjadi karena kelalaian dari pihak
penyelenggara. |
en_US |