Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA E-WALLET DANA DARI TINDAK KEJAHATAN PHISING PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Muhammad Ali Akbar
dc.date.accessioned 2025-06-26T02:32:43Z
dc.date.available 2025-06-26T02:32:43Z
dc.date.issued 2025-02-20
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28040
dc.description.abstract Seiring dengan perkembangan zaman, Dompet digital atau yang sering kita sebut dengan E-wallet. telah menjadi bagian penting dari kehidupan digital kita, namun dengan keberadaannya juga muncul risiko kejahatan siber seperti phising , Phishing adalah upaya memperoleh informasi mengenai data seseorang dengan menggunakan teknik menipu. Data yang menjadi sasaran penipuan adalah data pribadi (nama, umur, alamat), data rekening (username dan password) dan data keuangan (kartu kredit, informasi rekening). Istilah resmi untuk penipuan adalah phishing, yang berasal dari kata bahasa Inggris "fishing". Phishing berupaya mengelabui orang agar secara sukarela memberikan informasi pribadi tanpa menyadarinya, informasi yang dibagikan akan digunakan untuk tujuan kriminal.. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis Normatif., sifat penelitian ini yang digunakan adalah deskriptif,sumber data penelitian ini terdiri dari data kewahyuan dan data sekunder, Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian berupa studi kepustakaan yang di lakukan secara online ataupun offline, analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif,Sehingga menghasilkan. Hubungan hukum para pihak dalam penggunaan E wallet Dana dilaksanakan dengan mengacu kepada asas-asas perlindungan konsumen yang telah diatur dalam Pasal 2 UUPK.Pengaturan mengenai Phising diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam konteks perlindungan hukum, pemerintah telah mengambil langkah preventif dengan menerbitkan undang-undang yang mengatur transaksi elektronik, bertujuan untuk mencegah tindak penipuan yang merugikan pengguna.Pada POJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sector jasa keuangan Pasal 29 menejlaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/ atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/ atau pihak ketiga. Hal ini menegaskan bahwa penyelenggara dompet elektronik harus bertanggung jawab dan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami oleh pengguna layanan jika kerugian tersebut terjadi karena kelalaian dari pihak penyelenggara. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perlidungan Hukum en_US
dc.subject E Wallet en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA E-WALLET DANA DARI TINDAK KEJAHATAN PHISING PERSPEKTIF HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account