dc.description.abstract |
Tidak sedikit kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang
mengembangkan tanda solusi hukum yang jelas.Sistem peradilan pidana terpantau
(SPPT) merupakan salah satu terobosan untuk mengubah sistem hukum yang tidak
berperspektif gender menjadi berperspektif gender.Kehadiran komisi Nasional
Perempuan(Komnas Perempuan) dihadapkan mampu merespon pada sistem
tersebut terhadap situasi yang senantiasa dialami oleh perempuan korban kekerasan
seksual.Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan harus
dilakukan secara menyeluruh baik berupa perlindungan dengan menegakkan
hukum terhadap pelaku maupun dengan upayah pemulihan kesehatan fisik dan
psikis bagi kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan. Adanya penegakan
hukum yang adil bagi kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan akan
mampu memberikan dukungan secara moril bagi korban terdampak. Komnas
perempuan hadir sebagai bentuk penanganan dan pendamping dalam penyelesaian
hukumnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait kedudukan Komnas perempuan dalam prinsip negara
hukum di Indonesia,urgensi kehadiran Komnas perempuan di Indonesia,dan
bagaimana upaya Komnas perempuan dalam memberikan perlindungan terhadap
perempuan korban kekerasan
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapatin bahwa pelaksanaan dan penerapan hukum dalam penerapan hukum dalam
penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh Komnas
perempuan pada penanganan dampak,mekanisne bentuk perbantuan yang diberikan
serta pendampingan hukum terhadap penyelesaian kasus perkasa pada institusi
hukum seperti:Kepolisi,Kejaksaan ,dan pengadilan.Kehadiran Komnas perempuan
selain mampu mempengaruh proses dan kualitas hasil pencarian fakta,keterlibatan
Komnas perempuan juga mampu memperlihakan integritas moral yang
tinggi,terutama ketika pihak-pihak tertentu yang memcoba mendiskreditka Komnas
perempuan. |
en_US |