Abstract:
Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya
alam,baik hayati maupun non hayati dapat dilihat dari banyaknya tumbuhan dan
satwa yang tersebar di wilayah Indonesia. Oleh karena itu perlu dikelola dan di
manfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
Kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia adalah berbagai macam satwa liar
yang tersebar di seluruhpulau-pulau yang ada di Indonesia. Tujuan penelitian ini
adalah mengetahui pengawasan terhadap peredaran satwa liar dilindungi oleh
BBKSDA Sumatera Utara, mengetahui tindak lanjut BBKSDA Sumatera Utara
dalam halpengawasan terhadap peredaran satwa liar yang dilindungi, mengetahui
peranan BBKSDA Sumatera Utara dalam penanganan kejahatan satwa liar yang
dilindungi.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum empiris.
Hukum dikonsepkan sebagai hukum yang tertuliskan peraturan perundang-
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder. Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen yaitu dengan melakukan
penelitian kepustakaan dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Perlindungan terhadap
satwa liar melibatkan pengaturan hukum,pengawasan, dan partisipasi masyarakat
untuk mencegah perburuan liar, perdagangan ilegal, dan kerusakan habitat.
Tindak Lanjutan untuk pengawasan yang dilakukan BBKSDA adalah melakukan
patroli di kawasan hutan yang menjadi tempat tinggal satwa liar yang ada di
Sumatera Utara. Sebagai organisasi yang bertugas untuk melindungi peredaran
satwa liar tentu BBKSDA akan menjatuhkan hukuman bagi para pemburu liar
serta menerapkan kebijakan yang dapat mencegah perbuatan perburuan liar
sebagai bentuk peran BBKSDA terhadap penanganan kejahatan yang terjadi di
wilayah tempat tinggal satwa liar di Sumatera Utara.