dc.description.abstract |
Setelah terjadinya perceraian antara suami dan istri tidak lepas begitu saja
karena ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh keduanya yakni bagi
suami berkewajiban untuk memberikan nafkah Iddah dan mut’ah pada mantan
istrinya asalkan istrinya tidak nusyuz, dan mantan istri juga berkewajiban
menjalankan masa Iddah nya serta dia memiliki hak untuk mendapatkan nafkah.
Tetapi, masih ada beberapa suami yang tidak melaksanakan kewajibannya, sekalipun
ada yang menjalankannya namun jumlahnya tidak sesuai dengan putusan
Pengadilan. Apabila suami melalaikan kewajibannya maka akan timbul berbagai
permasalahan, misalnya si anak putus sekolahnya, sehingga anak tersebut menjadi
terlantar atau bahkan menjadi gelandangan. Sedangkan mantan istrinya sendiri tidak
menutup kemungkinan akan terjerumus ke lembah hitam.
Jenis penelitian ini menggunakan sosiologis empiris. Jenis penelitian
sosiologis empiris merupakan penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris
yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui
wawancara maupun prilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.
Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah identitas. Sifat
penelitian identitas adalah identitas peneliti dapat memengaruhi setiap aspek proses
penelitian, mulai dari pertanyaan panduan hingga pengumpulan dan analisis data.
Berdasarkan hasil penelitian, Kewajiban suami terhadap istri yang masih
dalam masa iddah akibat putusnya perkawinan karena perceraian. Memberikan
nafkah iddah dan tempat tinggal. Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan
kepada istri selama masa tunggu setelah talak. Kewajiban suami memberikan
nafkah iddah didasarkan pada Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7. Nafkah iddah
meliputi pangan, sandang, dan papan. Dalam hukum adat Mandailing, terdapat
pengakuan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian, termasuk nafkah iddah.
Namun masyarakat adat Mandailing sebagian besar belum memahami hukum Islam
terkait dengan nafkah iddah secara benar. Perlindungan hukum terhadap mantan
istri yang masih dalam masa iddah akibat putusnya perkawinan karena perceraian.
Adalah dengan pemberian nafkah iddah. Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib
diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah. Nafkah iddah
meliputi kebutuhan mantan istri seperti pakaian, makanan, dan tempat
tinggal. Nafkah iddah diberikan untuk memastikan mantan istri mendapatkan
kebutuhannya selama masa iddah. Tempat tinggal, Istri yang bercerai berhak untuk
tetap tinggal di rumah suaminya selama masa iddah. Hak ini bertujuan untuk
memberikan perlindungan dan rasa aman bagi istri selama masa penyesuaian
setelah perceraian. Upaya yang dilakukan apabila suami tidak mampu memberikan
nafkah iddah kepada mantan istri. Istri dapat mengajukan gugatan kepada
pengadilan untuk menuntut nafkah iddah. Gugatan ini dapat diajukan dalam proses
mediasi sebelum putusan perceraian. |
en_US |