dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi pelaku usaha
mikro dan kecil (UMK) terhadap persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa
di sektor pemerintah. Praktik persekongkolan tender sering kali menyebabkan
persaingan usaha menjadi tidak sehat, yang berdampak negatif bagi pelaku usaha
mikro dan kecil dalam mendapatkan akses yang adil untuk berpartisipasi dalam
proyek-proyek pemerintah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan untuk menganalisis
permasalahan. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah:
(a) Bagaimana perspektif hukum terhadap persekongkolan tender dalam pengadaan
barang dan jasa di sektor pemerintah sebagai persaingan usaha tidak sehat? (b)
Bagaimana peran lembaga yang berwenang dalam mengawasi persaingan usaha
tidak sehat terhadap persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa di sektor
pemerintah? (c) Bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku UMK sebagai peserta
tender pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persekongkolan tender melanggar
prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Peran lembaga yang berwenang memiliki peran penting dalam
melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik persekongkolan
tender untuk menciptakan persaingan yang adil. Selain itu, pelaku UMK memiliki
perlindungan hukum melalui regulasi yang menjamin hak mereka untuk
berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa, seperti diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, penegakan
hukum yang lebih tegas, serta edukasi kepada pelaku UMK agar lebih memahami
hak dan kewajiban mereka dalam proses tender. Dengan demikian, diharapkan
praktik persekongkolan dapat diminimalisir, dan UMK dapat memperoleh
kesempatan yang lebih adil dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional. |
en_US |