Abstract:
Pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan partisipasi aktif
seluruh anggota masyarakat, termasuk perempuan. Di Indonesia, sistem
pemerintahan desa yang baik (good governance) berperan penting dalam
menciptakan lingkungan inklusif yang memungkinkan perempuan berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka dan
komunitas. Meskipun Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip kesetaraan
gender, tantangan dalam mengoptimalkan peran perempuan di pemerintahan desa
masih ada, terutama terkait dengan norma sosial dan budaya yang membatasi
peran perempuan. Desa Cinta Damai di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten
Deli Serdang, yang mayoritas penduduknya adalah perempuan, menjadi contoh
yang menarik dalam penelitian ini.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
peran partisipasi perempuan, faktor penyebab rendahnya partisipasi perempuan,
dan
upaya yang perlu dilakukan di desa cinta damai untuk meningkatkan
partisipasi Perempuan dalam sistem pemerintahan desa Cinta Damai, Kecamatan
Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penelitian ini menggunakan konsep partisipasi perempuan di sistem
pemerintahan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif
analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan
bersumber dari Al-Quran Surah Hujurat Ayat 13 sebagai sumber data primer, dan
hasil survei, wawancara, serta studi kepustakaan sebagai sumber data sekunder.
Populasi penelitian ini adalah
orang-orang yang bekerja dalam struktur
pemerintahan Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli
Serdang, Sumatera Utara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan di Desa Cinta Damai
memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan desa,. Namun, partisipasi
mereka dalam kegiatan dan pengambilan keputusan di desa masih terbatas,
dengan nilai rata-rata yang menunjukkan adanya ruang untuk peningkatan. Faktor
budaya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan hambatan struktural menjadi
tantangan utama dalam mengoptimalkan peran perempuan. Untuk itu,
peningkatan efektivitas hukum dan pendekatan yang inklusif sangat penting untuk
mendukung partisipasi perempuan. Diperlukan pelatihan, pemberdayaan, serta
pengawasan yang berkelanjutan agar perempuan dapat berperan aktif dalam
pemerintahan desa.