Abstract:
Penelitian ini membahas pelindungan hukum perdata terhadap data pribadi
konsumen dalam transaksi e-commerce pasca berlakunya Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam era digital
saat ini, data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang berperan penting
dalam kelangsungan bisnis digital, termasuk dalam transaksi e-commerce.
Namun, seiring dengan meningkatnya aktivitas digital, risiko pelanggaran privasi
dan penyalahgunaan data pribadi juga semakin tinggi. Hal ini menjadikan isu
pelindungan data pribadi sebagai hal yang krusial, terutama dalam menjamin hak
hak konsumen dan menciptakan kepercayaan dalam dunia digital.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan hukum perdata yang
mengatur pengelolaan data pribadi oleh pelaku usaha dalam transaksi e
commerce, serta menganalisis kewajiban hukum yang harus dipenuhi dan bentuk
pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran terhadap hak privasi konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan
Perundang-undangan dan studi kepustakaan, serta diperkuat oleh studi kasus
kebocoran data Tokopedia sebagai ilustrasi empiris atas lemahnya pelindungan
data pribadi dalam praktik. Analisis ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan
dalam UU PDP, serta relevansi dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang
merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan
pengakuan yang tegas terhadap hak-hak subjek data pribadi dan memperkuat
posisi hukum konsumen baik dalam konteks wanprestasi maupun perbuatan
melawan hukum. Namun, pelaksanaan hukum ini masih menghadapi sejumlah
tantangan, seperti minimnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya
pelindungan data, lemahnya mekanisme pengawasan, adanya tumpang tindih
regulasi dengan Undang-Undang lain, serta belum efektifnya pembentukan
lembaga otoritas pelindungan data. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara
regulasi, penegakan hukum, literasi digital, dan tanggung jawab pelaku usaha agar
pelindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dapat terlaksana secara
optimal.