Abstract:
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dibentuk untuk
memastikan keadilan administratif dalam sistem kepegawaian di Indonesia.
BPASN memainkan peran penting dengan memberikan kesempatan bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) untuk mengajukan banding terhadap keputusan administratif
yang dianggap tidak adil, seperti sanksi disiplin atau pemecatan. Dengan adanya
BPASN, proses pengambilan keputusan menjadi lebih transparan dan akuntabel,
karena BPASN menilai dan memberikan pertimbangan yang objektif terhadap
keputusan yang diambil oleh instansi pemerintah. Penelitian ini untuk mengetahui
kedudukan BPASN sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa pada banding
administratif terhadap Pegawai ASN yang dijatuhi hukuman pemberhentian
dengan tidak hormat, bagaimana upaya banding administratif atas putusan
BPASN terhadap pegawai negeri sipil yang di jatuhi hukuman secara tidak
hormat, serta apa yang menjadi faktor penghambat upaya banding administratif
terhadap sengketa pegawai ASN yang dijatuhi Hukuman Pemberhentian
dengan tidak hormat.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
memadukan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library
research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan BPASN sebagai
Lembaga Penyelesaian Sengketa pada banding administratif terhadap Pegawai
ASN yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat diatur dalam PP
Disiplin PNS dan PP Upaya Administratif dan BPASN. Upaya administratif
merupakan bentuk perlindungan hukum (rechtsbescherming) bagi ASN, sekaligus
berfungsi sebagai pengawasan (intern, a-posteriori) terhadap tindakan-tindakan
organ pemerintah. Upaya banding administratif atas putusan BPASN terhadap
pegawai negeri sipil yang di jatuhi hukuman secara tidak hormat adalah
melakukan banding administratif secara tertulis kepada Badan Pertimbangan
Aparatur Sipil Negara (BPASN) dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak
diterimanya surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat, dan jika tidak
puas terhadap keputusan BPASN dapat mengajukan upaya hukum kepada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Faktor penghambat upaya banding
administratif terhadap sengketa pegawai ASN yang dijatuhi Hukuman
Pemberhentian dengan tidak hormat terbagi atas faktor internal dan eksternal