Abstract:
Modal ventura merupakan bentuk pembiayaan yang unik dan berisiko tinggi,
yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan melalui penyertaan
modal dalam perusahaan rintisan. Dalam praktiknya, sering terjadi permasalahan
terkait transparansi dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan modal
ventura. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk meneliti urgensi
penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional perusahaan modal ventura serta
kontribusi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2023
terhadap pengelolaan risiko dan perlindungan investor di sektor ini. Penelitian ini
mengidentifikasi ruang lingkup prinsip kehati-hatian yang perlu diterapkan oleh
perusahaan modal ventura, mulai dari evaluasi risiko hingga transparansi
pengelolaan investasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan prinsip kehati
hatian dalam perusahaan modal ventura. Sumber data diambil dari bahan hukum
primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam
perusahaan modal ventura berperan penting dalam memitigasi risiko tinggi yang
dihadapi oleh investor. Prinsip ini mencakup aspek-aspek seperti manajemen
risiko, kepatuhan terhadap regulasi, dan tata kelola perusahaan yang baik. Selain
itu, Peraturan OJK No. 25 Tahun 2023 memberikan pedoman yang lebih ketat
dalam pengaturan transparansi dan kewajiban laporan, yang bertujuan untuk
meningkatkan kepercayaan investor serta menjaga stabilitas sistem keuangan
nasional. Prinsip kehati-hatian juga membantu perusahaan modal ventura dalam
menyeleksi portofolio investasi yang memiliki prospek jangka panjang,
meminimalisir kemungkinan kerugian, dan meningkatkan reputasi mereka di
pasar modal.