Abstract:
Persaingan usaha adalah kondisi dimana terdapat dua pihak (pelaku usaha)
atau lebih berusaha untuk saling mengungguli dalam mencapai tujuan yang sama
dalam suatu usaha tertentu. Dalam persaingan usaha tidak terpungkiri akan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu contoh persaingan usaha tidak sehat
adalah praktik jual rugi smartphone melalui sosial media Tiktok. Maraknya praktik
jual rugi smartphone yang dilakukan di Tiktok membuat keresahan berbagai pihak,
namun pengaturan secara khusus mengenai hal ini belum diatur di Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai
jual rugi, untuk mengetahui dampak kegiatan jual rugi smartphone melalui sosial
media Tiktok, dan juga untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku
usaha atas praktik jual rugi smartphone melalui sosial media. Penelitiaan yang
dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa praktik jual rugi merupakan
suatu keadaan di mana suatu pelaku usaha menetapkan harga jual dari produk
barang dan/atau jasa yang diproduksinya di bawah harga standar. Pengaturan
mengenai jual rugi yaitu dalam Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun pengaturan mengenai
jual rugi yang dilakukan melalui sosial media belum diatur di Indonesia. Dampak
dari kegiatan jual rugi smartphone melalui sosial media Tiktok adalah tidak
stabilnya perekonomian, banyak pelaku usaha yang gulung tikar, dan juga akan
merugikan konsumen jika diberlakukan jual rugi dalam jangka panjang.