dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi di era saat ini memunculkan berbagai dimensi
hukum yang semakin kabur. Ditandai dengan keberadaan pengesahan perjanjian
secara online yang sering disebut smart contract dimana antara debitur dan kreditur
tidak saling bertemu namun perjanjian di antara tetap dilaksanakan seperti layaknya
telah bertemu secara tatap muka. Hal ini menimbulkan konsekuensi bagaimana
dengan keabsahan perjanjian tersebut mengingat harus dilaksanakan menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penelitian ini ditujukan
untuk menggetahui bagaimana pinjam meminjam melalui sistem teknologi
informasi dan bagaimana jaminan kepastian hukumnya.
Metode penelitian dalam memecahkan masalah dalam penelitian ini
dilakukan dengan jenis penelitian penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (staute
approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
kewahyuan dan data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
tersier dengan teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen. Adaapun analisis
data yang digunakan adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa perjanjian
pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dilaksanakan tetap memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor Undang 1 Tahun
2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan OJK Nomor 10/
POJK.05/ 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
dengan memuat syarat dan ketentuan Kepastian hukum terhadap perjanjian pinjam
meminjam berbasis teknologi informasi dalam persfektif hukum perdata maka
terdapat jaminan didalam Perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi
informasi yang perlu diterapkan demi terwujudnya kepastian hukum. |
en_US |