Abstract:
Indonesia adalah negara hukum, di mana berbagai peraturan diciptakan
untuk melindungi hak-hak individu. Namun, meskipun hal ini ada, Indonesia
masih menghadapi masalah serius terkait kriminalitas, termasuk kasus-kasus
perundungan atau bullying yang sering terjadi di masyarakat. Kejahatan bullying
yang bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa korban sering kali berakar
dari emosi yang mendalam terhadap sasaran. Penelitian ini bertujuan untuk
memahami karakteristik pelaku bullying yang menyebabkan kematian seseorang
serta mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada terjadinya tindakan
tersebut dari perspektif kriminologi. Selain itu, penelitian ini juga berfokus pada
upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah atau mengatasi kejahatan bullying
yang dapat berujung pada hilangnya nyawa.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data
sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, data tersebut
dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa beberapa faktor, seperti
tekanan sosial, norma kelompok, dan minimnya pengawasan dari pihak pengasuh,
berperan dalam terjadinya bullying. Lebih lanjut, dampak psikologis yang dialami
oleh korban, termasuk trauma, depresi, dan kecemasan, menjadi fokus utama,
terlebih jika bullying berujung pada tindakan kekerasan yang fatal. Skripsi ini
juga mengeksplorasi implikasi hukum bagi pelaku, termasuk penerapan undang
undang yang relevan dan pentingnya pendidikan karakter sebagai langkah
pencegahan terhadap perilaku bullying. Dengan demikian, penelitian ini tidak
hanya memperlihatkan wawasan tentang perilaku kriminal yang dapat muncul
akibat bullying, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk menciptakan
lingkungan yang lebih aman dan mendukung di pesantren. Diharapkan, hasil
temuan ini dapat menjadi panduan bagi pengelola pesantren, pendidik, dan
masyarakat umum dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus bullying di
kalangan santri.