Abstract:
Keputusan pajak yang diterbitkan oleh pemerintah sering kali terasa tidak
adil atau tidak sesuai bagi wajib pajak, misalnya akibat perbedaan interpretasi
aturan pajak, ketidakakuratan dalam perhitungan pajak terutang, atau
ketidakpuasan terhadap hasil keberatan yang sebelumnya diajukan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengajuan keberatan pajak bagi wajib
pajak di kantor wilayah direktorat jenderal pajak sumatera utara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak
terkait, studi kepustakaan, serta pendekatan perundang-undangan yang digunakan
dalam pengajuan keberatan pajak. Proses pengajuan keberatan pajak di kantor
wilayah direktorat jenderal pajak sumatera utara diatur oleh beberapa aturan
yakni: a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b)
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; c) Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
d) Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; e)
Peraturan
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013.
Menteri
Penelitian ini menemukan bahwa proses penanganan keberatan pajak di
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui beberapa
tahapan, mengikuti ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, dengan mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 (Pasal 4 ayat 1).