Abstract:
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu pilar
penting dalam sistem hukum Indonesia. Proses ini tidak hanya mencerminkan
dinamika politik dan sosial, tetapi juga menjadi indikator efektivitas sistem
demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, proses legislasi
di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan yang menghambat efisiensi
dan efektivitasnya. Di tengah tuntutan akan efisiensi dan efektivitas dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, model Fast Track Legislation
muncul sebagai alternatif yang menjanjikan. Model ini, yang telah diterapkan di
beberapa negara maju, menawarkan proses legislasi yang lebih cepat dan efisien
tanpa mengorbankan kualitas dan legitimasi hukum yang dihasilkan. Sampai pada
saat ini belum ada aturan khusus untuk Fast Track Legislation. Tidak dapat
dipungkiri bahwa pembangunan hukum yang semakin kompleks menuntut
pembentukan hukum yang cepat guna dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk
masyarakat. Namun, sangat berbahaya untuk menyusun undang-undang dengan
terburu-buru, tanpa landasan hukum yang jelas serta tanpa akses ke publik.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia hanya mengatur percepatan
dalam konteks memasukkan RUU ke dalam Prolegnas, namun belum ada
pengaturan khusus mengenai percepatan pembahasan RUU itu sendiri. Meskipun
memiliki manfaat dalam mengatasi situasi mendesak secara efektif, mekanisme ini
juga memiliki risiko seperti kurangnya aspirasi masyarakat dan transparansi dalam
prosesnya. Indonesia saat ini belum memiliki pengaturan khusus mengenai fast
track legislation, dimana pengertian fast track yang ada hanya terbatas pada
mekanisme masuk ke dalam Program Legislasi Nasional sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.