Abstract:
Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh seorang pemimpin disebuah
lembaga dan/atau intansi pemerintahan merupakan bentuk pelanggaran yan tidak
dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Indonesia. Penyalahgunaan jabatan yang dalam hal ini mengatasmanakan
perintah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disebuah lembaga
dan/atau instansi pemerintah merupakan bentuk pelanggaran etika moral serta
etika berprofesi sebagai seorang pimpinan. Oleh karena itu pelanggaran seperti
ini harus diminilisir dengan cara membuat peraturan khusus untuk mengatur
tingkah laku seseorang yang memiliki kewenangan dalam kepemimpinannya.
Penelitian yang dilakukan adalah hukum normatif dengan pendekatan
yuridis normatif yang diambil dari data kewahyuan dan data sekunder dengan
mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penilitian : Pertama,Unsur-unsur tindak pidana
terhadap penyalahgunaan jabatan disebuah lembaga dan/atau insatansi
pemerintahan dalam hal ini meliputi :Unsur kesengajaan, Unsur pengalihan
tujuan dari wewenang dan, Unsur kepribadian yang negatif. Dari ketiga unsur
tersebut merupakan kurang dan pentingnya pendidikan moral yang harus
diberikan oleh seseorang yang akan memiliki kewenangan di sebuah lembaga
dan/atau instansi di pemerintahan. Kedua, Kerugian yang dialami lembaga
dan/atau instansi yang dalam hal ini akibat dari pejabat dianggota kepolisian
yang melakukan penyalahgunaan jabatan ialah
kerugian imateril yaitu
Hilangnya nyawa anggota kepolisian aktif, Dipecat dengan tidak hormat para
pelaku yang dalam hal ini adalah anggota aktif di lembaga kepolisian, Orang tua
yang kehilangan anak kebanggaanya sebagai anggota polisi aktif. Sedangkan
kerugian materilnya adalah Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga kepolisian serta sanksi sosial kepada seluruh pelaku pembuhunan.
Ketiga, Pejabat yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana akan
menerima sanksi berdasarkan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 459 undang
undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu
pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama adalah 20 (dua puluh
tahun) serta sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.