Abstract:
Korupsi merupakan masalah yang hampir terjadi di seluruh negara di dunia.
Korupsi adalah masalah global yang menjadi perhatian semua orang dan merupakan
kejahatan luar biasa. Di Indonesia dan malaysia kondisi korupsi sampai saat ini masih
mengkhawatirkan, Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2023, Indonesia berada di
peringkat 115 paling tidak korup sedangkan Thailand menempati peringkat ke-108 .
Penelitian ini dilakukan untuk untuk membandingkan sistem lembaga pemberantasan
tindak pidana korupsi di Indonesia (KPK) dan Thailand (NACC). Penelitian ini mengkaji
fenomena hukum pidana korupsi dengan pendekatan kualitatif, khususnya melalui metode
perbandingan hukum. Data primer yang dihimpun berupa beragam dokumen hukum,
meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, serta regulasi lain yang
relevan dengan hukum pidana korupsi di dua negara yang menjadi fokus penelitian. Analisis
terhadap dokumen-dokumen tersebut bertujuan untuk mengungkap persamaan, perbedaan,
serta keunikan pengaturan dan penerapan hukum pidana korupsi di kedua negara. Hasil dari
penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai
perbandingan sistem hukum pidana korupsi di kedua negara, serta memberikan
rekomendasi untuk penyempurnaan hukum di masa mendatang.