Abstract:
Pengedaran pupuk yang tidak terdaftar merupakan permasalahan serius
dalam industri pertanian di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi
petani sebagai konsumen, baik dari segi kualitas, efektivitas, maupun keselamatan
penggunaan pupuk. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mengatur terkait kewajiban
pendaftaran dan pemberian label pada pupuk yang diedarkan, serta sanksi pidana
bagi pelanggarannya. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban pidana korporasi
menjadi isu penting, mengingat pelaku pengedaran pupuk tidak terdaftar dapat
melibatkan badan usaha atau korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengaturan hukum tentang pelarangan mengedarkan pupuk tidak terdaftar,
perlindungan hukum terhadap petani selaku korban tindak pidana pengedaran
pupuk tidak terdaftar, serta akibat hukum terhadap korporasi sebagai pelaku
dalam tindak pidana pengedaran pupuk tidak terdaftar.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum mengenai
pelarangan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang
mewajibkan pupuk yang diedarkan untuk terdaftar, memenuhi standar mutu, dan
berlabel, serta memberikan sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi
pelanggarnya. Selain itu, perlindungan hukum terhadap petani selaku korban
tindak pidana pengedaran pupuk tidak terdaftar juga diatur dalam beberapa
undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Sementara itu, akibat
hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana pengedaran pupuk tidak
terdaftar adalah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dengan sanksi
berupa pidana denda, bahkan pembubaran korporasi sebagai pidana tambahan
apabila tindak pidana yang dilakukan cukup serius dan berdampak.