Abstract:
Kekerasan seksual merupakan masalah yang umum terjadi di berbagai negara, terutama di
Negara Indonesia dan Thailand. Masalah kekerasan terhadap anak terus meningkat dan
menjadi isu yang sangat penting pada kedua negara tersebut. Penelitian komparatif ini bertujuan
untuk meneliti bagaimana undang-undang di Negara Indonesia dan Thailand yang memberikan
perlindungan bagi anak-anak dari kekerasan seksual. Fokus dari penelitian ini adalah pada
undang-undang yang berlaku di masing-masing negara. Untuk memahami penanganan
berbagai kasus kekerasan terhadap anak, penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif.
Metode ini mengeksplorasi standar hukum terkait analisis kode hukum yang mengatur
kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dan Thailand. Meskipun di Indonesia terdapat
undang-undang nasional serta undang-undang perlindungan anak, masalah implementasi dan
rendahnya kesadaran publik menyebabkan hukum tersebut kurang efektif. Sementara itu,
hukum perlindungan anak di Thailand lebih terperinci dan didukung oleh program sosial dan
lembaga khusus. Penelitian ini membandingkan undang-undang di kedua negara tersebut dan
mengidentifikasi berbagai faktor internal dan eksternal yang berkontribusi terhadap kasus
kekerasan seksual pada anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun ada kesamaan
dalam aspek perlindungan hukum, terdapat perbedaan dalam dukungan sosial dan efisiensi.
Indonesia dan Thailand berupaya untuk memperbaiki perlindungan anak dari kekerasan seksual
melalui pembuatan regulasi, penguatan hukum, serta pelaksanaan yang lebih baik. Thailand,berbeda dengan Indonesia, mengadopsi pendekatan yang lebih menyeluruh dengan kerangka
hukum serta program sosial yang kuat, namun mereka juga menghadapi tantangan dalam
penerapannya, sehingga perlu peningkatan kesadaran publik. Diharapkan bahwa penelitian ini
dapat memberikan informasi yang bermanfaat tentang upaya untuk memperbaiki regulasi dan
perlindungan hukum.