| dc.description.abstract |
Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (SKB UU ITE) yang ditandatangani
pada 23 Juni 2021 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia merupakan pedoman implementasi
beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan yang diancam dengan pidana
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya menimbulkan
multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga perlu menyusun pedoman
implementasi bagi Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yakni
menggunakan data primer dan sekunder untuk menjawab permasalahan, sifat
penelitian deskriptif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian teknik
pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi wawancara.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menyatakan latar belakang
dikeluarkannya SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Tentang Pedoman
Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik dikarenakan terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan
yang diancam dengan pidana dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dalam pelaksanaannya
masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat. Efektivitas
penerapan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Tentang Pedoman
Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik dalam penegakan hukum ITE oleh Polda Sumut cukup efektif karena
dapat menjadi pedoman bagi Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan
penyidikan. Kendala bagi aparatur penegak hukum dalam imlementasi SKB
Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal
Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
perbedaan pendapat ahli saat dimintai keterangan mengenai kasus tindak pidana
ITE. |
en_US |