Research Repository

IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENKOMINFO, JAKSA AGUNG DAN KAPOLRI TENTANG PEDOMAN ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG- UNDANG ITE

Show simple item record

dc.contributor.author RIO, ASTAR
dc.date.accessioned 2025-06-21T06:45:43Z
dc.date.available 2025-06-21T06:45:43Z
dc.date.issued 2025-03-22
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/27841
dc.description.abstract Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (SKB UU ITE) yang ditandatangani pada 23 Juni 2021 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia merupakan pedoman implementasi beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan yang diancam dengan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga perlu menyusun pedoman implementasi bagi Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yakni menggunakan data primer dan sekunder untuk menjawab permasalahan, sifat penelitian deskriptif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi wawancara. Hasil penelitian yang telah dilakukan menyatakan latar belakang dikeluarkannya SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dikarenakan terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan yang diancam dengan pidana dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat. Efektivitas penerapan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penegakan hukum ITE oleh Polda Sumut cukup efektif karena dapat menjadi pedoman bagi Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kendala bagi aparatur penegak hukum dalam imlementasi SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perbedaan pendapat ahli saat dimintai keterangan mengenai kasus tindak pidana ITE. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject SKB en_US
dc.subject Pedoman en_US
dc.subject Pasal Tertentu en_US
dc.subject Poldasu en_US
dc.title IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENKOMINFO, JAKSA AGUNG DAN KAPOLRI TENTANG PEDOMAN ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG- UNDANG ITE en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account