dc.description.abstract |
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang
Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan
kerja kadang muncul perselisihan. Perselisihan ini cenderung terjadi karena tidak
adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai
pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan PHK dapat di lakukan
secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Hubungan
Industrial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeraan mengatur tentang pemutusan hubungan
kerja, bagaimana akibat hukum atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak,
dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam putusan
No.10/Pdt.Sus-PHI/2024/PNMdn. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan yang
menggunakan konsepsi yuridis positifis, yakni bahwa hukum identik dengan
norma tertulis yang dibuat oleh yang berwenang, jenis data yaitu data hukum
primer, sekunder, dan tersier. Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen yaitu
dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan pemutusan hubungan
kerja harus di upayakan diselesaikan dahulu secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi,
dan Arbitrase, apabila tidak membuahkan hasil barulah gugatan di ajukan ke
Pengadilan Hubungan Industrial dengan disertai risalah Bipartit, Anjuran dan
risalah mediasi dari dinas terkait. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat
diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial yaitu Pengadilan Khusus yang
dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Analisis
terhadap
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No
10/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang pada intinya dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja dan penggantian hak yang harusnya diterima. |
en_US |