Abstract:
Perdagangan orang (Human Trafficking) merupakan sebagai
kejahatan dalam bentuk perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas
nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari negara
negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan
akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual
dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan
agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan ilegal lainnya
yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga.
perkawinan palsu, pekerjaan gelap, dan adopsi. Di era perkembangan
semakin berkembangnya zaman tindak kriminal semakin meningkat,
terutama di Indonesia tuntutan ekonomi sering kali dijadikan alasan utama
dan jalan untuk seseorang melakukan tindakan kriminal. Di masa pandemi
seperti ini banyak sekali melemahnya perekonomian, kejahatan
perdagangan orang yang merupakan kejahatan transnasional atau
transnatonal crime telah menjadi perhatian global negara bagian di dunia.
Khususnyauntuk Indonesia dalam rangka menjerat pelaku tindak pidana
perdagangan orang kita menggunkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang pembrantasan tindak pidana perdagangan orang. Tindak
pidana perdaganan orang.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui serta menganalisis
faktor yang menyebabkan korban terlibat dalam tindak pidana perdagangan
orang dan mengetahui upaya penangkapan tindak pidana kriminologi
perdagangan orang. Dan menganalisis dampak negatif yang mempengaruhi
korban dan lingkungan sekitarnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis
normatif, data yang digunakan ialah data primer. Teknik analisis yang
digunakan dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah tindak pidana perdagangan orang yang
dilihat dalam perspektif kriminologis dapat dikaitkan dengan berbagai
banyak hal, diantaranya kurangnya kesadaran kemiskinan, rendahnya
pendidikan, keinginan cepat kaya, faktor budaya, penegakan hukum.
Penangulangan perdagangan orang dapat digolongkan menjadi dua macam.
Upaya penanggulangan secara preventif ialah segala upaya untuk
memperkecil ruang gerak serta kesempatan dilakukannya kejahatan, dan
upaya penanggulangan secara represif ialah tindakan yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan atau tindak pidana.
Dalam membrantas dan mengurangi trafficking memerlukan juga kerja
sama lintas negara. Selain itu penyediaan perangkat hukum yang memadai
untuk untuk skala internasonal, ragional bahkan lokal juga penegakan
hukum oleh aparat hukum untuk menghambat laju peregrakan jaringan
traficking.