Abstract:
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika merupakan tantangan serius bagi aparat penegak hukum di Indonesia,
termasuk di Sumatera Utara. Kasus yang melibatkan oknum polisi Satuan Polisi
Air (Satpol Air) sebagai pengedar sabu hasil tangkapan di Tanjung Balai
menambah kompleksitas permasalahan ini. Fenomena ini tidak hanya mencoreng
citra institusi kepolisian, tetapi juga menunjukkan adanya celah dalam sistem
pengawasan internal. Penelitian ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan
oknum satpol air pengedar sabu hasil tangkapan di Tanjung Balai, bentuk-bentuk
penegakan hukum terhadap oknum satpol air pengedar sabu hasil tangkapan di
Tanjung Balai, serta kendala dan upaya hukum dalam melaksanakan penegakan
hukum terhadap oknum satpol air pengedar sabu hasil tangkapan di Tanjung
Balai.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dengan penyidik dan
analisis dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab keterlibatan
oknum Satpol Air dalam pengedaran sabu hasil tangkapan di Tanjung Balai
meliputi motif ekonomi, lemahnya pengawasan internal, lingkungan kerja rawan
narkoba, kurangnya pembinaan mental-spiritual, dan kecanduan pribadi.
Penegakan hukum terhadap kasus ini melibatkan tahapan penyelidikan rahasia,
penyidikan formal, penuntutan di pengadilan, serta proses peradilan kode etik
internal, yang berujung pada hukuman pidana dan pemberhentian tidak hormat
bagi yang terbukti bersalah. Kendala dalam penegakan hukum mencakup
solidaritas korps yang kuat, intimidasi terhadap saksi dan penyidik, serta kesulitan
pembuktian. Upaya mengatasi kendala ini meliputi program edukasi intensif,
kerjasama dengan LPSK untuk perlindungan saksi, serta peningkatan kapasitas
forensik digital, yang semuanya bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan
hukum dan menjaga integritas institusi kepolisian.