Abstract:
Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) memiliki
peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan penanganan
pelanggaran hak asasi manusa dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan bagi
korban tindak pidana dan pemenuhan hal bagi korban tindak pidana di Indonesia
telah di atur dalam beberapa peraturan Perundang-Undangan. Peraturan yang
terkait dengan perlindungan korban tindak pidana tertuang Dalam Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi
Dan Korban. Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya
Upaya preventif maupun represif yang dilakukan, baik di Masyarakat maupun
pemerintah
(melalui
aparat
penegak
hukumnya), seperti pemberian
perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan
nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses
pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya
merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia serta
instrument penyeimbang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan data yang
diperoleh adalah penelitian Empiris yaitu jenis penelitian yang memberikan
gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada perlakuan
terhadap objek yang diteliti. Sifat penelitian ini akan menggunakan penelitian
deskriptif, yaitu penelitian yang semata-mata menggambarkan objek atau
peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil Kesimpulan yang berlaku
secara umum. erdasarkan jenis penelitian, maka pendekatan penelitiannya
mengarah kepada penelitian yuridis empiris yang bertujuan menganalisis
permasalahan dilakukan dengana cara memadukan bahan-bahan hukum (yang
merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan.
Perlindungan hukum merupakan hal terpenting dalam unsur suatu negara
hukum,karena perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara dan
kewajiban dari negara sebagai penyelenggaraan dari perlindungan.
Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat ini lah yang menjadi
salah satu alasan dibentuknya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi Dan Korban sebelum di ubah dengan Undang-Undang yang
baru yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi
Dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan
bantuan kepada saksi dan korban. Program perlindungan terhadap saksi mencakup
langkah-langkah untuk melindungi saksi dari serangan fisik dan psikologis. Cara
yang ditempuh biasanya dengan merahasiakan identitas saksi, menyediakan
penjagaan fisik dan safe house (rumah aman), serta dalam kasus ekstrem juga
membantu saksi untuk pindah dari lokasi tempat tinggal.