Abstract:
Pembangunan pada wilayah perkotaan senantiasa dilakukan oleh Kepala
Daerah Pemerintah Kota untuk pengembangan dan penataan kota yang bertujuan
untuk mendukung keterbutuhan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah
perkotaan. Begitupun hal yang sama dilakukan oleh Walikota Medan pada
pengembangan dan penataan kota Medan. Untuk tujuan pembangunan itu Pemko
Medan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa. Dimana Walikota dalam hal ini juga berperan sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) atas semua proyek yang mengatasnamakan
Pemerintahan Kota Medan. Namun diakui pula bahwa terhadap proyek-proyek
pembangunan tertentu telah terjadi pembatalan yang disebabkan indikasi
pelanggaran hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan terjadi saat pelaksanaan
proyek berlangsung. Terhadap hal ini Walikota Medan selaku Kepala Daerah Kota
Medan berhak melakukan pembatalan proyek sebagai kewenangannya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait pengaturan hukum terhadap peraturan yang menjadi
menjadi tanggung jawab korporasi dalam bencana industry, hukum pidana
mengatur akibat bencana industri oleh korporasi, dan bagaimana upaya hukum
penyelesaian tindak pidana bagi korporasi penyebab bencana industri.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapati bahwa dalam pelaksanaan dan penerapan hukum, dan penanganan akibat
pembatalan proyek berdasarkan aturan hukum yang berlaku pada pengadaan barang
dan jasa pada proyek pembangunan kota Medan, Walikota Medan pada
kewenangannya berhak melakukan pembatalan proyek disebabkan dari adanya
temuan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum yang terlibat dalam
pelaksanaan proyek yang berjalan tersebut. Adapun pelanggaran hukum dimaksud
seperti: pelanggaran pada mekanisme pelaksanaan seleksi pada tender awal,
menggelembungnya anggaran, dan atau gratifikasi yang diberikan pihak penyedia
pada oknum pejabat yang diberikan kewenangan pada pengawasan pelaksanaan
proyek.