dc.description.abstract |
Penjualan obat keras tanpa izin edar di Indonesia telah menjadi permasalah kesehatan warga
dengan serius. Penelitian ini mempunyai tujuan dengan menganalisis aspek hukum terkait
peredaran obat keras ilegal, terutama mengenai pengaturan hukum, pertanggungjawaban
pidana pelaku, dan penerapan hukum berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian
dengan dipakai ialah penelitian hukum normatif pada pendekatan yuridis normatif. Hasil
penelitian memperlihatkan bahwa pengaturan hukum mengenai terjualnya obat tanpa izin edar
sudah jelas pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam
pelaku dengan sanksi pidana penjara serta denda yang signifikan. Pertanggungjawaban pidana
pelaku, seperti dengan tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari, menunjukkan
penerapan hukum yang sesuai meskipun hukuman yang dijatuhkan masih relatif ringan.
Penegakan hukum kepada peredaran obat ilegal, terutama dengan dilakukan melalui jalur
daring, masih menghadapi tantangan besar, namun penguatan pengawasan dan kerjasama
antara BPOM dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara lebih
efektif. Kesimpulannya, pengaturan hukum mengenai peredaran obat keras tanpa izin edar pada
Indonesia sudah tepat, namun tantangan dalam implementasinya masih perlu perhatian lebih
lanjut. |
en_US |