dc.description.abstract |
Sampai saat ini masih banyak juru parkir liar di Kota Medan. Tidak sedikit
dari para oknum juru parkir tersebut melakukan tindakan pemerasan secara fisik
maupun verbal yang mana bisa dikenakan tindak pidana pada Pasal 368 ayat 1.
Mengenai kasus yang dibahas disini adalah Putusan Pengadilan Negeri (PN)
Medan Nomor 472/Pid.B/2020/PN Mdn. Pelaku yang merupakan juru parkir liar
melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban yang berprofesi sebagai
supir ojek online.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum empiris, yang didukung menggunakan data primer, dan data
sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi lapangan, dalam bentuk
observasi dan wawancara. Kemudian data yang diperoleh diolah menggunakan
analisis kualitatif.
Adapun hasil penelitian ini oknum juru parkir ilegal yang melakukan
pemerasan dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran
parkir liar, kurangnya lahan atau fasilitas parkir, rendahnya kesadaran, mahalnya
biaya parkir dan kebijakan. |
en_US |