dc.description.abstract |
Gelar perkara adalah proses penting dalam penyidikan untuk memastikan
kelayakan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup sesuai Pasal 184
KUHAP. Penyidik memiliki peran strategis dalam mengumpulkan dan
menganalisis bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin
keputusan yang obyektif dan akuntabel. Namun, tantangan seperti kompleksitas
kasus, keterbatasan sumber daya, dan tekanan eksternal sering kali menghambat
proses ini. Penelitian ini memiliki rumusan masalah: a) Bagaimana peran penyidik
dalam gelar perkara penetapan tersangka di Polrestabes Medan; b) Bagaimana
pertimbangan hukum terhadap gelar perkara mengenai keabsahan dalam
penetapan tersangka; dan c) Bagaimana kendala dan upaya penyidik dalam
melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Polrestabes Medan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak
terkait, studi kepustakaan, serta pendekatan perundang-undangan yang digunakan
dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Proses gelar perkara di
Polrestabes Medan diatur oleh beberapa aturan yakni: a) UU No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); b) UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia; c) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun
2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 6 Tahun 2019); d) Peraturan
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan
Tindak Pidana (Perkaba No. 4 Tahun 2014).
Penelitian ini menemukan bahwa peran penyidik terhadap gelar perkara
penetapan tersangka di Polrestabes Medan melibatkan beberapa tahapan dengan
mengikuti ketentuan umum yang berlaku di Indonesia yaitu mengacu pada
KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019 sebagai pedoman kepolisian dalam
melakukan gelar perkara. Peran penyidik dalam melaksanakan gelar perkara
penetapan tersangka yaitu mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang sah
sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, dokumen, atau barang
bukti. |
en_US |