DSpace Repository

PERAN PENYIDIK TERHADAP GELAR PERKARA PENETAPAN TERSANGKA (Studi di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Yudha Alfayed, Hasibuan
dc.date.accessioned 2025-06-13T05:31:20Z
dc.date.available 2025-06-13T05:31:20Z
dc.date.issued 2025-04-16
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/27770
dc.description.abstract Gelar perkara adalah proses penting dalam penyidikan untuk memastikan kelayakan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Penyidik memiliki peran strategis dalam mengumpulkan dan menganalisis bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin keputusan yang obyektif dan akuntabel. Namun, tantangan seperti kompleksitas kasus, keterbatasan sumber daya, dan tekanan eksternal sering kali menghambat proses ini. Penelitian ini memiliki rumusan masalah: a) Bagaimana peran penyidik dalam gelar perkara penetapan tersangka di Polrestabes Medan; b) Bagaimana pertimbangan hukum terhadap gelar perkara mengenai keabsahan dalam penetapan tersangka; dan c) Bagaimana kendala dan upaya penyidik dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Polrestabes Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, studi kepustakaan, serta pendekatan perundang-undangan yang digunakan dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Proses gelar perkara di Polrestabes Medan diatur oleh beberapa aturan yakni: a) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); b) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 6 Tahun 2019); d) Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana (Perkaba No. 4 Tahun 2014). Penelitian ini menemukan bahwa peran penyidik terhadap gelar perkara penetapan tersangka di Polrestabes Medan melibatkan beberapa tahapan dengan mengikuti ketentuan umum yang berlaku di Indonesia yaitu mengacu pada KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019 sebagai pedoman kepolisian dalam melakukan gelar perkara. Peran penyidik dalam melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka yaitu mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, dokumen, atau barang bukti. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Gelar Perkara en_US
dc.subject Penyidik Polri en_US
dc.subject Penetapan Tersangka en_US
dc.title PERAN PENYIDIK TERHADAP GELAR PERKARA PENETAPAN TERSANGKA (Studi di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account