dc.description.abstract |
Penelitian ini untuk mengetahui penjatuhan pidana terhadap korporasi
sebagai pelaku kejahatan lingkungan hidup. Fokus penelitian ada di Analisis
Putusan Nomor: 485/Pid.Sus/2020/PN.Btm. Penelitian ini mencatatkan tentang
Indonesia adalah negara yang lebih menekankan pada entitas lingkungan dengan
adanya sanksi hukum terhadap kejahatan lingkungan baik itu dilakukan oleh orang
atau badan hukum. hukum merupakan subyek dari adaptasi atas peraturan
perundang-undangan yang terus berubah dan merefleksikan perubahan kondisi
social dan kondisi tuntutan alam dan lingkungan.
Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dan deskriptif analisis, serta
menggunakan sumber data sekunder seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Dengan analisis kualitatif data
yang dikumpulkan dari studi kepustakaan diharapkan penelitian ini dapat
memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang tantangan dan solusi dalam
memberikan rasa kenyamanan dan keadilan bernegara di Indonesia.
Dalam perkembangannya, masyarakat tidak dapat lepas dari keberadaan
korporasi karena di era globalisasi sekarang ini peran dari korporasi semakin besar
dan sering dirasakan bahkan banyak mempengaruhi sektor-sektor kehidupan
manusia terutama dalam melakukan kegiatan ekonomi. Peran korporasi ini
misalnya, meningkatkan perekonomian negara melalui pemungutan pajak dari
korporasi, dan juga mengurangi pengangguran oleh karena korporasi menciptakan
lapangan kerja, sehingga korporasi memiliki peran yang sangat besar bagi Negara
Indonesia. Akan tetapi dalam rangka kegiatan melakukan usaha tidak jarang
korporasi tersebut melakukan kejahatan. Keuntungan yang menjadi tujuan utama
korporasi tidak jarang korporasi melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan
hukum, apalagi ditambah pengaruh korporasi yang begitu luas. Mengenai
ketentuan-ketentuan Pasal tentang sanksi terhadap pelaku tindak pidana
lingkungan, ternyata dapat memberikan beberapa implikasi hukum. Konsep strict
liability diartikan sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan
ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utamanya tidak adanya persyaratan perlu
adanya kesalahan. kemudian prinsip strict liability semakin berkembang dalam
sistem hukum lingkungan modern, sebagai pilihan mengatasi kelemahan
pertanggung-jawaban berdasarkan kesalahan yang dianut hukum perdata, dengan
menggunakan prinsip strict liability ini, maka akan dapat terjerat kejahatan
kejahatan lingkungan hidup yang mengharuskan adanya pembuktian secara ilmiah
yang tidak mungkin berhasil jika dituntut berdasarkan tanggung gugat biasa hal ini
sejalan dengan prinsip pencegahan secara dini terhadap lingkungan hidup. |
en_US |