Abstract:
Pegadaian merupakan salah satu lembaga non perbankan yang bertindak sebagai
perantara investasi yang kepemilikannya diatur oleh pemerintah melalui Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). PT. Pegadaian (Persero) yang dapat membantu masyarakat dalam
mengembangkan usahanya dan memberikan fasilitas kepada masyarakat guna
memperoleh pinjaman uang secara praktis dan mudah Gadai dengan jaminan benda
bergerak adalah salah satu objek yang dapat dijadikan jaminan atas suatu pinjaman kredit
di pegadaian kota Tanjung Balai.
Penulisan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan
dengan pendekatan yuridis normatif, yang berdasarkan sumber kepustakaan, kemudian
dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait bentuk perjanjian
gadai dengan jaminan gadai benda bergerak di PT. Pegadaian Tanjung Balai,
perlindungan hukum kepada kreditur pemegang gadai dalam perjanjian gadai di di PT.
Pegadaian Tanjung Balai, dan bagaimana proses pelelangan jaminan benda bergerak
dalam wanprestasi di PT. Pegadaian Tanjung Balai.
Hasil penelitian dalam pembahasan didapati penulis bahwa semua kebendaan
bergerak yang berwujud dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman atau kredit gadai pada
lembaga pegadaian. Kredit gadai adalah pemberian pinjaman (kredit) dalam jangka waktu
tertentu kepada nasabah atas dasar hukum gadai dan persyaratan tertentu yang telah
ditetapkan oleh perusahaan Pegadaian. Dari ketentuan Pasal 1150 dan Pasal 1152
KUHPerdata orang menyimpulkan, bahwa benda gadai dapat berupa benda bergerak
bertubuh maupun benda bergerak tidak bertubuh, yang wujudnya adalah hak. Adanya
ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 1152 bis dan Pasal 1153 KUHPerdata
mengingatkan kita kepada Pasal 1155 KUHPerdata. yang melarang adanya janji, bahwa
benda gadai otomatis menjadi milik kreditur, kalau debitur wanprestasi.