Abstract:
Eksploitasi adalah permasalahan global yang terus menjadi perhatian dunia
internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara terutama di Indonesia dan
Thailand. Masalah eksploitasi anak menjadi masalah yang sangat penting di
seluruh dunia. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan
hukum di Indonesia dan Thailand tentang tindakan eksploitasi anak, serta guna
mengetahui urgensi perlindungan hukum terhadap anak korban ekspoitasi seksual
di Indonesia dan Thailand. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif guna
mengetahui bagaimana kedua negara menangani kasus eksploitasi anak. Metode
ini mempelajari standar penanganan tindakan eksploitasi anak di Indonesia dan
Thailand. Penelitian ini membandingkan hukum di kedua negara dan melihat
bagaimana aturan tersebut diterapakan pada kasus ekploitasi anak. Hasil
penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum di Indonesia dan Thailand
tentang tindakan eksploitasi anak yakni di Indonesia diketahui dapat merujuk pada
ketentuan 76I jo Pasal 88 UUPA ataupun Pasal 12 jo Pasal 13 UUTPKS.
Sedangkan Thailand sesuai ketentuan Thailand Penal Code atau KUHP Thailand
maupun melalui Undang-Undang Child Protection Act pada tahun 2003.
Pemberlakuan hukum Indonesia bagi pelaku tindak pidana eksploitasi anak yang