dc.description.abstract |
Seiring perkembangan zaman dimana teknologi yang berkembang pesat
mempengaruhi setiap aspek kehidupan salah satunya aspek ekonomi dalam
ekonomi yang sedang ramai di pergunakan pada saat ini adanya layanan pendanaan
bersama berbasis teknologi informasi dimana penggunanya hanya perlu
menyiapkan data diri untuk mengaksesnya, namun mirisnya pengguna aplikasi ini
banyak dipergunakan oleh masyarakat menengah dengan ekonomi kebawah
sehingga tidak mengerti betapa penting nya data diri dan harus paham tentang
regulasi yang ada sebelum melakukan pinjaman sehingga menimbulkan banyak
permasalahan di masa depan yang merugikan bagi mereka sendiri.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif, Pendekatan dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang, sumber data penelitian
ini terdiri atas data kewahyuan dan data sekunder, alat pengumpulan data dalam
penelitian ini berupa studi kepustakaan, analisis data yang dipergunakan adalah
pengumpulan data yang dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian maka dapat digambarkan bahwa Pengaturan hukum
terkait pelindungan data pribadi pengguna aplikasi layanan pendanaan bersama
berbasis teknologi informasi dapat dilihat dari pengaturan tentang pelindungan data
pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 1 dan 38 tentang
Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun
2022 Pasal 1 dan 31 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi. Selanjutnya bentuk pelindungan hukum terhadap pengguna aplikasi
layanan pendanan bersama berbasis teknologi informasi terbagi 3 yaitu secara
Preemtif adalah upaya pencegahan secara dini dengan cara melakukan penyuluhan
yang bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman tentang sektor jasa keuangan,
preventif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah sebelum terjadi
pelanggaran dengan penepatan regulasi yang kompleks dan tegas terhadap sektor
jasa keuangan. represif yaitu upaya perlindungan untuk meyelesaikan sengketa
permasalahan di sektor keuangan dengan beberapa jalur penyelesaian yang sudah
ditetapkan pemerintah regulasi hukumnya. Kemudian upaya yang dapat dilakukan
pengguna aplikasi layanan pendanan bersama berbasis teknologi informasi dalam
melindungi data pribadinya jika terjadi sengketa antara pengguna aplikasi dan
penyedia aplikasi yaitu dengan cara litigasi (pengadilan) dan non-litigasi urutan
penyelesaian sengeketanya mediasi, adjudifikasi dan arbitrase sesuai ketentuan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2014 mengenai lembaga
alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan Pasal 1 ayat (2). |
en_US |