Abstract:
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari karya cipta manusia. HAKI merujuk pada hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil karya cipta manusia. Karena suatu karya yang diciptakan oleh
kreativitas intelektual, karya tersebut memiliki hak ekonomi dan moral.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui terkait dengan hak cipta sebagai objek
waris mulai dari penentuan objek warisnya, proses pengalihannya sampai dengan
kepastian hukum dan perlindungan hukum dari peralihan tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif
karena menggunakan data sekunder sebagai sumber berupa berbagai peraturan
perundang-undangan dan referensi dokumen lain yang terkait dengan pengkajian,
penelitian dan sumber data Hukum Islam dengan alat pengumpulan studi dokumentasi.
Peralihan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta. Peralihan ini mengacu pada proses berpindahnya hak atas suatu
ciptaan dari satu pihak ke pihak lain. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada
pihak lain melalui beberapa cara Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian Tertulis, Sebab
Lain yang Dibenarkan oleh Peraturan Perundang-Undangan Termasuk, misalnya,
dalam hal merger atau akuisisi perusahaan