Abstract:
Pemberhentian kompetisi Liga Dua Indonesia oleh Persatuan Sepakbola
Seluruh Indonesia (PSSI) telah menimbulkan berbagai dampak bagi klub-klub
yang berkompetisi, termasuk PT. Kinantan Medan Indonesia yang mengelola
PSMS. Investor yang telah menanamkan modalnya dalam klub tersebut
menghadapi potensi kerugian finansial dan non-finansial akibat kebijakan
tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan
bagaimana kebijakan pemberhentian ini mempengaruhi investor, dengan fokus
pada mekanisme pemberhentian, dampak terhadap investor klub, dan
perlindungan hukum bagi mereka.
Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan hukum
sosiologis (yuridis empiris), memadukan data sekunder dan primer yang diperoleh
di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, melukiskan keadaan objek
tanpa mengambil kesimpulan umum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian kompetisi Liga Dua
Indonesia oleh PSSI memiliki dampak signifikan terhadap investor klub,
khususnya PT. Kinantan Medan Indonesia. Secara finansial, investor mengalami
kerugian akibat berhentinya pendapatan dari tiket, sponsor, dan hak siar. Selain
itu, dampak non-finansial juga dirasakan dalam bentuk menurunnya nilai brand
klub, kehilangan loyalitas suporter, dan ketidakpastian masa depan klub.
Mekanisme pemberhentian yang dilakukan PSSI juga ditemukan kurang
transparan dan tidak melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk investor, dalam
proses pengambilan keputusan. Perlindungan hukum bagi investor yang
mengalami kerugian akibat pemberhentian kompetisi ini masih terbatas, dengan
regulasi yang ada belum secara jelas mengatur hak dan kewajiban investor dalam
situasi semacam ini. Penelitian ini menekankan perlunya perbaikan regulasi yang
lebih komprehensif dan transparansi dalam pengambilan keputusan oleh PSSI
untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat. Selain itu, upaya
peningkatan komunikasi antara PSSI dan investor juga diperlukan untuk
memastikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi investor.