Abstract:
Pasal 1548 KUH Perdata sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana
pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya
kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran
sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.
Kerusakan dalam penyewaan rumah sewa yang dilakukan oleh pihak penyewa adalah
suatu hal yang dilarang, sesuai pada Pasal 1560 KUH Perdata. Namun pada kenyataan
nya masih banyak terjadi khususnya di Blangkejeren, bahwa pihak penyewa merusak
properti rumah sewa tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan
melakukan wawancara dan penelurusan langsung ke lapangan sebagai data primernya
serta data sekunder dan data tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap
perlindungan hukum bagi pihak yang menyewakan dalam perjanjian sewa menyewa
rumah.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui masih terjadi kerusakan pada rumah
sewa yang dilakukan oleh penyewa, yang mana telah diatur dalam KUH Perdata hal
tersebut tidak diperbolehkan, dengan begitu akibat hukum yang timbul dari tindakan
tersebut maka pihak yang menyewakan dapat melakukan pembatalan perjanjian sewa
menyewa dan menuntut ganti rugi. Akibat pembatalan perjanjian sewa menyewa
tersebut maka perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak penyewa batal
demi hukum. Untuk mendapatkan kepastian hukum maka seharusnya perjanjian itu
harus jelas dan tegas dalam kesepakatan baik dalam aturan rumah sewa maupun
pemberitahuan kepada pihak penyewa sebelum menikmati rumah sewa tersebut.