dc.description.abstract |
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan ketentuan hukum mengenai
tindak pidana lese-majesté di Thailand dengan hukum mengenai penyerangan
kehormatan Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Indonesia,
serta penerapan dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi
manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis
normatif) dan pendekatannya berdasarkan kaidah hukum peraturan perundang undangan. Selanjutnya sifat penelitian ini merupakan deskriptif analisis. Sumber
data yang dipakai untuk melakukan penelitian yuridis normatif ini adalah
bersumber dari data sekunder yang menggunakan bahan hukum baik berupa
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pertama,
penelitian ini membahas perbandingan ketentuan hukum mengenai tindak pidana
lese-majesté di Thailand yang memiliki sanksi pidana yang sangat ketat, dengan
ketentuan penghinaan terhadap Presiden di Indonesia yang relatif lebih longgar,
namun tetap berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Kedua, perbedaan dan
persamaan dalam penerapan hukum di kedua negara mengarah pada penggunaan
hukum tersebut sebagai alat untuk melindungi martabat pemimpin negara,
meskipun dengan tingkat keketatan yang berbeda. Ketiga, dampak dari penerapan
hukum ini terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia menunjukkan
bahwa meskipun kedua negara memiliki tujuan untuk melindungi kehormatan
pemimpin negara, penerapan hukum tersebut dapat membatasi ruang kebebasan
berbicara dan berpendapat, yang berpotensi mengekang hak asasi manusia. Secara
keseluruhan, meskipun terdapat perbedaan dalam penerapan hukum, baik di
Thailand maupun Indonesia, keduanya menghadapi tantangan dalam
menyeimbangkan perlindungan terhadap kehormatan pemimpin negara dengan
hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. |
en_US |