Abstract:
Digitalisasi proses hukum acara pidana telah menjadi fenomena global yang memengaruhi sistem
peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Thailand. Latar belakang penelitian ini berfokus
pada bagaimana transformasi digital memberikan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas, namun juga
menimbulkan tantangan seperti perlindungan data, kesiapan infrastruktur, dan kesenjangan digital.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi terhadap sistem hukum acara pidana
di kedua negara, dengan pendekatan studi komparatif untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan,
dan dampaknya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perbandingan hukum
(comparative legal approach), dengan analisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Thailand
menghadapi tantangan serupa dalam penerapan teknologi, seperti kesenjangan digital antara wilayah
perkotaan dan pedesaan, serta kebutuhan harmonisasi regulasi. Namun, Thailand lebih maju dalam
penerapan pengadilan elektronik, sementara Indonesia masih dalam tahap pengembangan.
Kesimpulannya, digitalisasi memberikan pengaruh positif terhadap efisiensi dan transparansi, tetapi
memerlukan pendekatan holistik yang mencakup regulasi yang adaptif, pelatihan sumber daya
manusia, dan penguatan keamanan siber. Studi ini memberikan rekomendasi strategis bagi
pengembangan hukum acara pidana berbasis digital yang inklusif dan berkelanjutan di kedua negara.