Research Repository

PERBANDINGAN PERBUATAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

Show simple item record

dc.contributor.author NISA, KHAIRUN
dc.date.accessioned 2025-05-28T08:18:25Z
dc.date.available 2025-05-28T08:18:25Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27616
dc.description.abstract Kejahatan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang Wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan Undang-undang (statute approach). Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, yang menjadi data sekundernya antara lain: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian itu berbeda, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP sedangkan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP, unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah: barang siapa atau setiap orang, dengan sengaja, merampas (menghilangkan), nyawa, orang lain, sedangkan unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah: barang siapa, dengan sengaja, dengan perbuatan, mengakibatkan mati, Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut dan kepala. Pertanggungjawaban pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP mengatur bahwa pelaku pembunuhan biasa diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan pertanggungjawaban pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pembunuhan en_US
dc.subject Penganiayaan yang menyebabkan kematian en_US
dc.title PERBANDINGAN PERBUATAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account