Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pemberi dan Penerima Suap dalam Proyek Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur: Studi Putusan Nomor 438 K/Pid.Sus/2021

Show simple item record

dc.contributor.author Safriadi, Ferdy
dc.date.accessioned 2025-05-28T08:15:56Z
dc.date.available 2025-05-28T08:15:56Z
dc.date.issued 2024-09-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27615
dc.description.abstract Suap dalam proyek infrastruktur merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan serta penyelenggara negara. Dalam penelitian ini, pemberi suap dinilai berperan dalam mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik, sedangkan penerima suap dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang biasa disebut sebagai teknik penelitian hukum, teknik penelitian hukum positif, teknik penelitian hukum doktrinal, dan teknik penelitian hukum murni, digunakan dalam penelitian ini. Penelitian hukum yang berfokus pada hukum atau peraturan tertulis (law in books) atau penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma dan peraturan sosial dikenal sebagai penelitian hukum normatif. pemberi dan penerima suap memiliki pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.pasal 5, baik pemberi maupun penerima suap dianggap sebagai pelaku tindak pidana. pemberi suap yang menawarkan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempengaruhi keputusan yang akan menguntungkan dirinya atau orang lain dapat dijatuhi pidana Penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Indonesia melibatkan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Penindakan dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan terhadap kasus suap. Salah satu metode yang sering digunakan adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, yang berhasil mengungkap banyak kasus suap besar di kalangan pejabat negara en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject suap en_US
dc.subject proyek infrastruktur en_US
dc.subject pertanggungjawaban pidana en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pemberi dan Penerima Suap dalam Proyek Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur: Studi Putusan Nomor 438 K/Pid.Sus/2021 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account