Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS (STUDI PUTUSAN Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg)

Show simple item record

dc.contributor.author Simanjuntak, Alfarozi Kurniawan
dc.date.accessioned 2025-05-28T08:08:31Z
dc.date.available 2025-05-28T08:08:31Z
dc.date.issued 2025-01-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27612
dc.description.abstract Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur dalam kepailitan perseroan terbatas. Fokus penelitian ada di Studi Putusan No.2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga Smg. Penelitian ini mencatatkan tentang Undang-Undang Kepailitan yang mengartikan utang secara luas, sehingga utang bukan hanya yang timbul dari perjanjian pinjam-meminjam uang saja. Dibalik itu juga permohonan pailit yang ditolak tidak mengenal prinsip nebis in idem sehingga tidak menghalangi diajukannya permohonan pailit. Hal ini dapat dilihat dalam kebiasaan dan praktik di Pengadilan Niaga dimana banyak sekali kasus permohonan pailit yang ditolak kemudian diajukan kembali permohonan pailit. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dan deskriptif, serta menggunakan sumber data sekunder seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Dengan analisis kualitatif data yang dikumpulkan dari studi kepustakaan diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang tantangan dan solusi dalam memberikan rasa kenyamanan dan keadilan bernegara di Indonesia. Kepailitan perseroan terbatas (PT) adalah kondisi di mana perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya terhadap kreditor karena masalah keuangan yang serius. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan kepailitan suatu perseroan terbatas, dan ini biasanya melibatkan kombinasi dari faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi stabilitas keuangan perusahaan. Masalah keuangan perusahaan yang terus menerus mengalami kerugian, tidak mencapai target pendapatan, atau menghadapi beban operasional yang tinggi dapat mengarah pada ketidakmampuan untuk membayar utang. Upaya perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perspektif hukum perdata dan hubungan pinjam-meminjam di Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak kreditur atas piutang atau uang yang dipinjamkan kepada debitur. Ada beberapa bentuk perlindungan hukum yang dapat diambil oleh kreditur agar mempermudah pembagian aset yang adil dan transparan menjadi tepat dan efektif. Direksi dan dewan komisaris memiliki tanggung jawab penuh atas jalannya perseroan, termasuk dalam hal perseroan mengalami kerugian dan dinyatakan pailit. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Kepailitan en_US
dc.subject Perseroan Terbatas en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS (STUDI PUTUSAN Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account