Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu kebiasaan perusahaan melibatkan
anak di bawah umur sebagai model iklan atau pemeran iklan dalam mempromo
sikan suatu barang, seharusnya seorang anak tidak berkewajiban dalam mencari
uang. Setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesejahteraan anak-anak, dan
melindungi dari bahaya atau beban yang cukup berat yang seharusnya belum
ditanggung oleh anak di bawah umur. Para pengusaha ini agar mendapatkan
penjualan yang lebih banyak dengan mencari orang untuk melakukan endorse
tersebut tanpa memperhatikan agama, suku, ras, jenis kelamin, bahkan umur, serta
tidak sedikit pula anak di bawah umur sudah menerima tawaran promosi iklan,
bahkan membuat perjanjian tanpa pengetahuan/persetujuan orang tua anak.
Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif, dengan sifat
penelitian merupakan deskriptif analisis. Pendekatan penelitian menggunakan
yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam instrumen penelitian ini
menggunakan data kewahyuan, seperti Hukum Islam, Al-Qur’an,ِ hadis,ِ lalu
terdapat data sekunder yang di dalamnya terdapat bahan hukum primer, seperti
peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder, seperti buku, jurnal
hukum, KUHPerdata. Bahan hukum tersier, seperti website, dan kamus hukum.
dengan memperoleh data menggunakan cara teknik literatur, mengamati,
membedah, menjabarkan, menafsirkan, dan juga menyimpulkan.
Dalam KUHPerdata pada anak di bawah umur apabila melakukan perjanjian
promosi iklan maka tidak memenuhi syarat subjektif yang berakibatkan perjanjian
dapat diminta pembatalan yang artinya sejak awal perjanjian dianggap tidak pernah
ada ikatan dan tidak memiliki akibat hukum bagi para pihak. Pembatalan ini dapat
dimintakan kepada hakim. Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak di
bawah umur ini dapat dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif, dengan
tujuan untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran hukum yang dituang dalam
peraturan perundang-undangan serta berbagai instrumen lain, dan perlindungan
hukum represif, yaitu suatu bentuk penegakan hukum yang dilakukan dengan
proses pengadilan. Tanggung jawab hukum bagi pemberi endorse anak di bawah
umur ini dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti Undang-Undang Perlindungan
Anak, KUHPerdata, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang
Penyiaran.