Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIYAAN SECARA BERSAMA – SAMA HINGGA MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 2526/Pid.B/2022/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Salam, Nazla Abdul
dc.date.accessioned 2025-05-28T03:20:05Z
dc.date.available 2025-05-28T03:20:05Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27577
dc.description.abstract Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian merupakan bentuk kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan lebih dari satu pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara kolektif, yang dalam hukum pidana memerlukan analisis lebih mendalam terkait pertanggungjawaban masing-masing individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini, menilai bagaimana penerapan asas pertanggungjawaban individu dalam tindak pidana bersama, serta mengkaji kesesuaian putusan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, seperti KUHP dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder, seperti literatur hukum dan doktrin para ahli. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa setelah mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan. Unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terbukti terpenuhi, yakni adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang kooperatif, serta faktor yang memberatkan, seperti tingkat kekerasan yang dilakukan secara brutal dalam jangka waktu lama. Putusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia berusaha menyeimbangkan antara aspek keadilan dan kepastian hukum dalam menentukan sanksi bagi pelaku tindak pidana penganiayaan bersama sama. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus kekerasan kolektif harus mempertimbangkan peran masing masing pelaku serta tingkat keterlibatan mereka. Studi ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam memahami konsep pertanggungjawaban pidana dalam kasus serupa dan menjadi bahan evaluasi bagi para penegak hukum dalam menerapkan Pasal 170 KUHP secara lebih efektif di masa depan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Kekerasan Bersama Mengakibatkan Kematian en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIYAAN SECARA BERSAMA – SAMA HINGGA MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 2526/Pid.B/2022/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account