Abstract:
Impor bisa diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara
(luar negeri) kedalam wilayah pabean negara lain. Di Indonesia, sumber pendapatan
negara terdiri atas penerimaan pajak, pendapatan negara non-pajak, dan hibah.
Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas
batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada
pejabat bea dan cukai, ataupun barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa
titipan hanya dapat dikeluarkan atas izin dari pejabat bea dan cukai. Bea masuk
adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC).
Tujuan
penelitian
ini
adalah
untuk
mengetahui
bagaimana
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membongkar barang
impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean,
untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau
tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean, untuk mengetahui konsekuensi hukum
terhadap pelaku tindak pidana membongkar barang impor diluar kawasan pabean
atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean. Jenis Penelitian yang digunakan
dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan sanksi terhadap pelaku
membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin
kepala kantor pabean lebih mengedepankan sanksi pidana yang dimana dapat
membuat pelaku pembongkaran barang impor mendapat pidana dan juga sanksi
administrasi. Dan juga faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana nya
adalah kesalahan,kesengajaan,kealpaan, perbuatan, , motif dan tujuan, sikap batin,
apakah tindak pidana dilakukan secara bersama, cara melakukan tindak pidana,
keadaan sosial dan ekonomi pembuat tindak pidana. Konsekuensi hukum terhadap
pelaku tindak pidana membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau
tempat lain tanpa izin kepala pabean adalah berupa pidana penjara minimal 1 tahun
dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 5
milliar rupiah.